Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

Hukum  SENIN, 20 JANUARI 2020 , 21:27:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK

Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

Romahurmuziy saat menjalani sidang vonis/RMOL

RMOLJatim. Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy divonis dua tahun penjara.
Putusan itu disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/1).

"Menyatakan terbukti secara sah dan bersalah. Menjatuhkan hukuman dua tahun penjara," ucap Majelis Hakim seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL, Senin (20/1).

Selain itu, mantan Ketua Umum (Ketum) PPP itu juga divonis denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.[bdp]

Komentar Pembaca

The ads will close in 10 Seconds